KKJS INFO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Syafruddin memastikan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil
(PNS) cair tanggal 24 Mei 2019.
"Itu sudah diputuskan (dalam ratas), tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Syafruddin menjelaskan, penetapan waktu pencairan THR abdi negara juga sudah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas)
Hanya saja, dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai besaran THR yang akan diterima PNS seberapa besar.
"Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet, nanti sama Wamenkeu," ungkap dia
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan kewenangan tentang pencairan THR
PNS tersebut berada di ranah Kementerian Keuangan yang dikepalai oleh
Sri Mulyani Indrawati.
"Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati pernah menyampaikan akan cair akhir Mei dan beliau tegaskan
lagi harus sebelum Lebaran," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan
Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir ketika dihubungi oleh
detikFinance, Jumat (3/5/2019).
0 Komentar