KKJS SINJAI - Pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur
nasional. Ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden
(Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan
Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
0 Komentar