Pemerintah Keluarkan Keppres Libur Nasional 17 April 2019






KKJS SINJAI - Pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.

Posting Komentar

0 Komentar